Minggu, 06 Oktober 2013

Universitas Muhammadiyah Kendari


AGENDA 21 INDONESIA

Agenda 21 Indonesia terdiri atas 4 (empat) bagian, yaitu: Bagian I: Pelayanan masyarakat, dan ini dibagi ke dalam 6 (enam) Bab, yaitu Bab 1 tentang Pengentasan Kemiskinan; Bab 2 tentang Perubahan Pola Konsumsi; Bab 3 tentang Dinamika Kependudukan; Bab 4 tentang Pengelolaan dan Peningkatan Kesehatan; Bab 5 tentang Pengembangan Perumahan dan Pemukimam; dan Bab 6 tentang Sistem Perdagangan Global, Instrumen Ekonomi, serta Neraca Ekonomi dan Lingkungan Terpadu.

Bagian II: Pengelolaan Limbah, yang dibagi ke dalam 5 (lima) Bab, yaitu Bab (7) Perlindungan Atmosfir; Bab (8) Pengelolaan Bahan Kimia Beracun; Bab (9) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Bab (10) Pengelolaan Limbah Radioaktif ; dan Bab (11) Pengelolaan Limbah Padat dan Cair.

Bagian III : Pengelolaan Sumber daya Tanah, yang dibagi ke dalam 4 (empat) Bab, yaitu Bab (12) Perencanaan Sumberdaya Tanah; Bab (13) Pengelolaan Hutan; dan Bab (14) Pengembangan Pertanian dan Pedesaan; dan Bab (15) Pengelolaan Sumberdaya air.

Bagian IV: Pengelolaan Sumber daya Alam, dibagi ke dalam 3 (tiga) Bab, yaitu Bab (16) Konservasi Keanekaragaman Hayati; Bab (17) Pengembangan Teknologi; dan Bab (18) Pengelolaan Terpadu Wilayah Pesisir dan Lautan.

Pelayanan Masyarakat

Agenda Pelayanan masyarakat pada dasarnya merupakan perwujudan prinsip-prinsip sosial ekonomi pembangunan berkelanjutan. Agenda ini mendapat penekanan utama dalam Konperensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, terutama didasarkan atas fakta masih banyaknya penduduk dunia yang hidup dalam tingkat kesejahteraan yang minim. Di Indonesia, agenda pelayanan masyarakat yang ditetapkan sebagai agenda pertama dan ini menyiratkan bahwa fokus pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia memang diarahkan pada dimensi sosial-ekonomi, tanpa mengabaikan dimensi lain. Enam subagenda dirumuskan dalam agenda pelayanan masyarakat ini.

Sub-agenda pertama menyangkut "pengentasan kemiskinan" yang memang merupakan persoalan yang belum kunjung selesai di Indonesia. Penting dicatat di sini bahwa pendidikan, yang merupakan bagian dari proses pemberdayaan masyarakat secara keseluruhan, sangat ditekankan dalam dokumen Agenda 21 Indonesia. Berbagai upaya pengelolaan lingkungan akan kurang efektip dilakukan apabila sebagian besar masyarakat masih berada di bawah garis kemiskinan, sementara upaya-upaya pelibatan masyarakat dalam berbagai opsi pengelolaan lingkungan juga tidak akan efektip tanpa meningkatkan pendidikan dasar masyarakat.

Sub-agenda kedua dalam pelayanan masyarakat menyangkut perubahan pola produksi dan konsumsi. Aspek ini dipandang perlu mendapat perhatian para pengelola lingkungan di Indonesia, karena akan menjadi dasar pijak bagi berbagai proyeksi persoalan lingkungan di Indonesia. Sebagaimana data-data empirik telah menunjukkan pola perubahan konsumsi masyarakat Indonesia mengindikasikan bahwa proses-proses produksi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia akan semakin meningkat. Dengan proyeksi penduduk sekitar 206 juta jiwa pada tahun 2000, kebutuhan akan sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lain di Indonesia akan mengalami peningkatan yang pesat. Upaya-upaya pengelolaan lingkungan harus menyadari bahwa setiap perubahan pola konsumsi akan membawa implikasi yang luas bagi lingkungan.

Dinamika kependudukan merupakan subagenda ketiga dalam bidang pelayanan masyarakat. Subagenda ini menjelaskan bahwa di samping jumlah absolutnya yang tetap tinggi, persoalan kependudukan di Indonesia meliputi pula persebaran serta kualitas penduduk dipandang dari sudut sumberdaya manusia secara keseluruhan. Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia harus melihat bahwa pola persebaran yang tidak merata ini membawa baik dampak positip maupun negatip terhadap lingkungan. Selanjutnya, upaya-upaya pengelolaan lingkungan di Indonesia juga harus memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena tanpa hal ini, berbagai opsi pengelolaan lingkungan akan menjadi tidak efektip.

Berkaitan dengan dinamika kependudukan, pengelolaan dan peningkatan kesehatan merupakan subagenda keempat dalam agenda pelayanan masyarakat. Subagenda ini menekankan pentingnya upaya-upaya seperti pembangunan kesehatan dasar khususnya bagi kelompok rentan, pengendalian penyakit menular, serta pembangunan kesehatan perkotaan dan pengendalian pencemaran lingkungan.

Subagenda kelima dalam pelayanan masyarakat menyangkut pengembangan perumahan dan pemukiman. Fokus agenda ini menyangkut baik persoalan kuantitatip, yakni jumlah kebutuhan rumah, maupun persoalan kualitatip dalam arti kondisi lingkungan perumahan. Pengelolaan lingkungan hidup harus melihat persoalan ini secara seksama oleh karena implikasi langsungnya terhadap kualitas kesehatan masyarakat.

Terakhir, sistem perdagangan global, instrumen ekonomi, serta neraca ekonomi dan lingkungan terpadu merupakan subagenda keenam dalam pelayanan masyarakat. Aspek ini dipandang perlu dalam strategi pembangunan berkelanjutan di Indonesia, oleh karena proses gobalisasi yang terjadi tidak saja mempercepat proses-proses perubahan dan perusakan lingkungan yang sebelumnya tidak terbayangkan. Pengelolaan lingkungan di Indonesia harus secara jeli melihat peluang-peluang yang diberikan dalam proses globalisasi untuk kepentingan lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar